Menurut Teguh, rekaman video tersebut menjadi bukti adanya malaadministrasi yang dilakukan pihak KPK.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendapati terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Idrus Marham, keluar rumah tahanan tanpa kawalan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivitas Idrus yang saat ini menjadi tahanan KPK sempat direkam seorang petugas Ombudsman.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, video itu diambil saat petugas Ombudsman berada di lokasi yang sama dengan Idrus, yaitu di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC) Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) lalu.
Menurut Teguh, rekaman video tersebut menjadi bukti adanya malaadministrasi pihak KPK terhadap salah satu tahanannya. “Kami menemukan secara pasti ada malaadministrasi terkait saudara IM (Idrus Marham),” kata Teguh dalam acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Teguh, ada tiga hal yang menunjukkan malaadministrasi. Yaitu Idrus tidak mengenakan rompi khusus atau rompi oranye KPK, tidak diborgol, dan diberikan hak menggunakan ponsel.
“Padahal hal itu tidak diperkenankan menurut ketentuan bagi tahanan KPK,” kata Teguh.