Para pembajak terancam dipenjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Penyedia layanan pengaliran video, Vidio, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, melaporkan kasus pembajakan terhadap konten Vidio Original Series berjudul "Pertaruhan The Series". Pembajakan dilakukan sekelompok oknum yang melakukan pencatutan konten secara ilegal melalui aplikasi pesan instan Telegram.
Pembajakan masih menjadi isu terbesar yang kerap dihadapi Vidio sebagai pemilik dan pemegang lisensi dari setiap konten yang terdapat di dalam platformnya. Anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. alias Emtek ini berulang kali menemukan upaya-upaya pembajakan atas karya-karyanya melalui berbagai media sosial dan aplikasi pesan instan.
"Sebagai bentuk kecaman atas tindakan ilegal ini, pada hari Selasa lalu (11/10), kembali melaporkan sekelompok oknum atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal melalui aplikasi pesan instan Telegram," kata Ginting dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Akibat pembajakan "Pertaruhan The Series", kerugian materil dan immateril Vidio ditaksir hingga Rp40 miliar. Ginting menduga, konten bajakan telah beredar luas di masyarakat selama 2 bulan lebih sejak serial tersebut kali pertama tayang pada Juni silam.
Telegram seringkali digunakan sebagai kanal distribusi konten ilegal oleh para pembajak. Para pelaku terancam dijerat penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. "Karena telah melanggar Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta," ujarnya.