Selain itu, hakim menetapkan supaya Dody untuk tetap berada dalam tahanan. Tidak lupa Dody dibebankan biaya pengadilan tingkat banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Majelis hakim juga memutuskan untuk menerima pengajuan vonis banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR,” kata Hakim Ketua Mohammad Lutfi, dalam putusan banding, Kamis (6/7).
Selain itu, hakim menetapkan supaya Dody untuk tetap berada dalam tahanan. Tidak lupa Dody dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, Dody mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus penjualan narkoba yang juga melibatkan Teddy Minahasa.
Selain vonis badan, Dody juga denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.