Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap pada vonis PN Jakbar atas terdakwa Teddy Minahasa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas terdakwa Teddy Minahasa. Majelis hakim juga memutuskan untuk menerima pengajuan vonis banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pidsus2023/PN Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Sirande Palayukan, dalam putusan banding, Kamis (6/7).
Selain itu, hakim menetapkan supaya Teddy untuk tetap berada dalam tahanan. Tidak lupa Teddy dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Saat itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan, beberapa saat lalu.