Majelis hakim PN Jakbar sebelumnya memvonis bebas Henry Surya karena kasusnya tergolong perdata, bukan pidana.
Vonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dinilai sudah tepat. Pangkalnya, sebelumnya ada putusan homologasi dari PN Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kalau ada niat, cicilan, dan sudah ada homologasi dari pengadilan niaga, itu ranah perdata (kompetensi relatif pengadilan, red). Maka, batal demi hukum pidananya dan wajar jika Henry Surya terbebas dari segala tuntutan pidana," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Purnomo Santoso, S.H., M.H., saat dihubungi Alinea.id, Jumat (24/2).
Sebelumnya, PN Jakbar memvonis Henry Surya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Sebab, perbuatan yang dilakukan bos Indosurya ini dinilai bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Sementara itu, sebelum kasus pidana ini diusut aparat penegak hukum (APH) menyusul adanya laporan dari beberapa nasabah hingga bergulir ke pengadilan, PN Niaga Jakpus pada Juli 2020 menerbitkan putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya.
Putusan Pengadilan Nomor 66/PDT.SSUS PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut sempat diminta dibatalkan oleh sejumlah nasabah ke PN Niaga Jakpus. Namun, ditolak karena KSP Indosurya dinilai berkomitmen sesuai proposal perdamaian.