Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pembebasan bos Pertamina Frederik Siahaan sebagai fenomena tidak bagus dalam penanganan kasus korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pembebasan bos Pertamina Frederik Siahaan sebagai fenomena tidak bagus dalam penanganan kasus korupsi.
Hingga saat ini, Kejagung mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pengabulan permohonan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan. MA memutus bebas Frederick yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.
"Kami belum tahu secara resmi, apakah betul bebas murni atau bebas tidak murni. Untuk memastikan nanti kami lihat putusan asli MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (3/12).
Mukri mengatakan informasi bebasnya Frederik hanya diketahui melalui pemberitaan media massa.
Menurut Mukri, apabila salinan putusan telah diterima Kejaksaan Agung, maka akan dipelajari terlebih dahulu. Namun, ia beranggapan putusan itu tidak mencerminkan hal baik bagi penanganan kasus korupsi.