Keputusan tersebut berdampak dengan adanya optimisme koruptor lain agar bisa bebas.
Vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang diputuskan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan preseden tidak baik dalam konteks pemberantasan korupsi.
Manager riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badi'ul Hadi, berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang atau periode mendatang bisa segera mengambil langkah banding di Mahkamah Agung (MA).
"Jika pimpinan KPK sekarang tidak memungkinkan, mungkin pimpinan KPK baru bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini," ucap Hadi kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (4/11).
Langkah tersebut itu harus dilakukan karena lembaga antirasuah masih diharapkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Hadi merasa keputusan tersebut berdampak dengan adanya optimisme koruptor lain agar bisa bebas. "Pembebasan mantan Dirut PLN ini akan menjadi rujukan bagi koruptor lain yang akan di vonis. Sekali lagi ini merupakan preseden buruk. Kami prihatin dengan situasi KPK hari ini, termasuk pelemahan yang sistematis ini," ujar dia.