Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman Djoko Tjandra selama setahun menjadi 3 tahun 6 bulan dalam kasus red notice.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengkritisi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. Langkah ini dinilai dagelan hukum dan mencederai rasa keadilan.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dalam kasus red notice. Dia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa dalam upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Dagelan hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi. Keprihatinan kita bersama," kata Mardani dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Dirinya mengatakan, fenomena tersebut menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga kian mundur.
"Ketika itu, saya mengapresiasi penangkapan yang bersangkutan. Banyak pelajaran penting yang bisa diambil seperti rangkaian proses penanganan," ujarnya.