Nasional

Vonis Lukas Enembe: Tak boleh dipilih selama lima tahun

Lukas Enembe dijatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.

Kamis, 19 Oktober 2023 21:48

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa korupsi Lukas Enembe. Vonis ini berlaku selama lima tahun sejak mantan Gubernur Papua itu selesai menjalani pidana pokoknya.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan kepada Lukas, menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara turut diberikan. Tidak lupa, denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” katanya saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakpus, Kamis (19/10).

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bila hal itu tidak diindahkan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Tentunya, untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait