Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hukum untuk Herry atas perbuatan bejatnya.
Vonis hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) dinilai tepat. Pangkalnya, perbuatan terdakwa terhadap para santriwatinya tak termaafkan dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Vonis tersebut sudah tepat mengingat ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum di persidangan tingkat satu," ujar pakar hukum pidana Suparji Ahmad, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4). "Jadi, kita apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memberikan vonis setimpal."
"Putusan tersebut juga sudah setimpal dengan perbuatan pelaku, di mana yang bersangkutan melakukan tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan," imbuh dia.
Selain itu, sambungnya, hukuman mati ini juga sesuai aturan yang berlaku lantaran jumlah korbannya sangat banyak dan masih di bawah umur. Ada pula hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan Pasal 81 ayat (7).
Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hukum untuk Herry atas perbuatan bejatnya. Lantaran tidak puas, jaksa lantas mengajukan banding ke PT Jabar hingga akhirnya terdakwa divonis hukuman mati.