Ada pun sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Surya Darmadi, bakal mendengarkan vonis majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya. Putusan akan dibacakan dalam persidangan hari ini (23/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Agenda sidang untuk putusan," demikian keterangan di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Ada pun sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Amar putusan akan dibacakan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir, melakukan korupsi terkait penguasaan dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan serta pabrik kelapa sawit seluas 37.000 hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, pada 2003.