Langkah ini diambil usai menginvestigasi "pendepakan" Kompol Rossa Purbo Bekti.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait "pendepakan" seorang penyidik, Kompol Rossa Purbo Bekti. Diduga keputusan itu melanggar etik.
"(Mengajukan laporan) tanggal 4 Februari 2020," ujar Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2). Langkah ini dilakukan usai WP melakukan investigasi.
Rossa dianggap salah satu penyidik komisi antirasuah berintegritas. Personel kepolisian ini turut mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Perkara menjerat bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Pendepakan" itu, belakangan berpolemik. Membuat nasib Rossa "terkatung-katung".
Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya mengklaim, keputusan sesuai permintaan "Korps Bhayangkara. Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, menegaskan, pihaknya tak menarik Rossa.