Riza meminta agar para pekerja dapat memprioritaskan bekerja dari rumah selama fase PSBB transisi ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pelonggaran aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni 2020.
Pada fase transisi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan perkantoran kembali beroperasi, dengan syarat jumlah karyawan yang masuk setiap hari tetap dibatasi, yaitu 50% saja yang bekerja dari kantor, sementara lainnya di rumah.
Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara pribadi menyarankan, agar 50% karyawan yang masuk kantor dilakukan secara bertahap. Mulai dari 25% lalu meningkat menjadi 50%. Selanjutnya tergantung melihat perkembangan Covid-19 di ibu kota.
"Lebih baik secara bertahap," kata Riza di Jakarta, Rabu (10/6).
Riza meminta agar para pekerja dapat memprioritaskan bekerja dari rumah selama fase PSBB transisi ini, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang semakin besar.