Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, politikus PKB itu berdalih surat panggilan pemeriksaan penyidik belum diterima. Namun demikian, dia memastikan KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Saksi Chusnunia tidak hadir karena surat panggilan belum sampai. Tetapi pemeriksan akan dijadwalkan ulang," terang Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Dalam kasus itu, Chusnunia sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha. Sebelumnya, komisi antirasuah juga telah memeriksa Ketua Umun PKB, Abdul Muhaimin Iskandar pada Selasa (19/11). Namun, Wakil Ketua DPR RI itu juga mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Sejumlah politkus PKB telah dimintai keterangan oleh KPK dalam perkara ini. Mereka ialah Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.