Wahyu Setiawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dilayangkan lantaran Wahyu dinilai bersalah bersama eks tiga mantan calon legislator PDIP, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu).
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Selain itu, Wahyu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama empat tahun. Pidana itu terhitung pascaWahyu menjalani hukuman pokoknya.
Dalam sidang itu, JPU KPK juga menuntut kepada Agustiani Tio Fridelina dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.