Nasional

Kejagung: Wahyu Wisambodo diduga setor uang kepada 2 mantan Direktur Askrindo

Tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.

Selasa, 03 Agustus 2021 22:44

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), telah mengidentifikasi dua mantan direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang diduga menerima setoran uang dari anggaran operasional. Namun, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pejabat yang diduga menerima uang, adalah Firman Berahima selaku Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo periode 2017-2020 dan Anton Fadjar A Siregar selaku Direktur Opersional Ritel Askrindo periode yang sama.

“Keduanya hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (3/8).

Sedangkan pihak yang memberikan uang, diduga adalah Plh Dirut PT Askrindo Mitra Utama (AMU) bernama Wahyu Wisambodo (WW)). PT AMU sendiri merupakah anak perusahaan PT Askrindo.

“Kedua saksi hari ini diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari saudara WW selaku Plh Dirut PT AMU,” ucapnya.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait