Brigjen Karyoto tidak harus keluar dari keanggotaan Polri.
Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Karyoto diangkat menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri, kini tengah menggodok nama penggantinya.
Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, posisi Wakapolda DIY tidak dapat dibiarkan kosong. "Ya, sesuai mekanisme memang seperti itu," tutur Dedi saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (13/4).
Menurut Dedi, seleksi di Wanjakti tentunya memiliki kriteria khusus untuk posisi Wakapolda DIY. Namun, dia tidak dapat membeberkan berapa nama yang masuk dalam bursa pemilihan Wakapolda DIY.
Dedi menuturkan, untuk Karyoto sendiri, dia tidak harus keluar dari keanggotaan Polri. Karyoto akan tetap menjadi anggota Polri aktif dengan penempatan pada instansi lainnya.
"Ya, betul penempatan pada instansi lain seperti pejabat-pejabat Polri yang lain, tapi jabatan Wakapolda tentunya harus diganti karena tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.