Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melompahkan proses penyidikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) ke tahap penuntutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melompahkan proses penyidikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) ke tahap penuntutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Untuk kasus dengan tersangka TK ini, kami sedang melakukan finalisasi. Jadi, ada informasi-informasi, bukti-bukti yang sedang kami finalisasi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidikan untuk tersangka TK ini bisa selesai dan masuk ke tahap berikutnya," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).
Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (4/3) juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI Nurul Faiziah sebagai saksi untuk tersangka Taufik.
"Untuk pemeriksaan saksinya kami dalami lebih lanjut terkait proposal-proposal yang pernah masuk, tentu kami konfirmasi pada saksi, proposal apa yg pernah masuk terkait dengan DAK atau penganggaran tersebut ke DPR," ucap Febri.