Uang suap diberikan Bupati (nonaktif) Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa.
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, didakwa menerima suap senilai Rp 9,69 miliar dari Bupati (nonaktif) Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa. Uang suap tersebut diberikan guna memuluskan rencana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah tersebut.
"Terdakwa Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng, bersama-sama Rusliyanto selaku anggota Fraksi PDIP Lamteng menerima uang seluruhnya Rp9,695 miliar dari Mustafa dan Taufik Rahman melalui Rusmalagi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki dan Ike Gunarto," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/7).
Uang suap tersebut diberikan agar Natalis dan Rusliyanto memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada anggaran 2018. Suap juga diberikan dengan harapan DPRD menerbitkan surat kesediaan pimpinan melakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lamteng dalam hal terjadi gagal bayar.
Dalam rapat di kantor DPRD pada 31 Oktober 2017, permintaan Pemda ditolak mayoritas anggota DPRD. Mustafa pun melobi Natalis agar mengubah keputusan tersebut dan mengajak anggota DPRD lain untuk menyetujui permintaan tersebut.
Natalis pun mensyaratkan dana segar senilai Rp 5 miliar untuk unsur pimpinan mengubah keputusan. Mustafa kemudian memerintahkan Taufik selaku Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga untuk memenuhi permintaan tersebut.