Pelaporan dilakukan karena penyidik diduga sengaja menghentikan penyidikan tanpa alasan kuat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengadukan penyidik Polda Sumatera Utara ke Divisi Propam Mabes Polri. Pengaduan dilakukan terkait penanganan perkara pemalsuan tanda tangan dalam izin PLTA Batang Toru, Tapanuli, Sumatera Utara.
Koordinator Tim Advokasi Walhi Sumatera Utara, Golfrid Siregar mengungkapkan, dirinya melaporkan penyidik Polda Sumut berinisial JN, SR dan AY. Ketiganya diduga secara sengaja menghentikan penyidikan tanpa alasan kuat.
"Kami melihat dalam penyidikan kasus pemalsuan tandatangan ini, penyidik Polda Sumut kurang serius. Mereka juga bilang sudah menghentikan sementara kasus ini, maka dari itu kami laporkan hal ini ke Propam dan Irwasum," tutur Golfrid di Mabes Polri, Senin (12/8).
Tanda tangan yang dipalsukan adalah milik dosen Universitas Sumatera Utara, Onrizal. Nama dan tanda tangan ahli kehutanan yang pernah meneliti keanekaragaman flora dan fauna di Batang Toru, dipalsukan dan dicatut sebagai tim ahli penyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PLTA tersebut.
Dijelaskan Golfrid, tanda tangan Onrizal telah dipalsukan dan baru terungkap ketika Walhi Sumatera Utara melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur Sumatera Utara. SK tersebut berisi perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan PLTA Batang Toru, dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW, dan perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).