Wacana menghapus Amdal dan menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bisa diberlakukan untuk kawasan tertentu saja.
Rencana pemerintah yang akan menghapus syarat Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal) dinilai terlalu liar. Pasalnya, dampak penghapusan aturan tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan. Demikian dikatakan Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Dwi Sawung.
Menurut dia, wacana menghapus Amdal dan menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang merupakan aturan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bisa saja diberlakukan. Namun, hanya untuk kawasan tertentu saja, bukan untuk seluruhnya.
“Misalnya mereka sudah punya kawasan industri dengan perhitungan Amdal kawasan industri sendiri, ya sudah yang tidak pakai Amdal yang di dalam kawasan itu saja. Jangan sembarangan semuanya tidak pakai Amdal, itu jadi liar sekali,” kata Dwi kepada Alinea.id di Jakarta pada Rabu (13/11).
Dwi mengingatkan, persyaratan Amdal harus tetap ada dalam lingkup suatu kawasan. Pasalnya, keberadaan Amdal memiliki peran yang sangat penting.
"Misalnya untuk Pulo Gadung, Amdalnya harus satu kawasan Pulo Gadung. Tapi Amdal per pabriknya tak ada. Setiap pabrik hanya ada UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)/UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” ujarnya.