Walhi tetap memandang bahwa RUU ini dari awal tidak memiliki urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR yang menyoalkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan materi lingkungan hidup dan kehutanan.
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, mengatakan, telah menerima surat undangan rapat, yang dikirimkan oleh Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Ciptaker dari Badan Legislasi DPR RI. Surat tersebut bernomor LG/06215/DPR RI /VI/2020 tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.
"Kami menyatakan menolak hadir," kata Nur saat melakukan konferensi pers via daring, Rabu (10/6).
Menurut Nur, ada beberapa alasan Walhi menolak untuk tidak hadir dalam RDPU RUU Ciptaker. Pertama, Walhi tetap memandang bahwa RUU ini dari awal tidak memiliki urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.
Berdasarkan kajian Walhi, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.