Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka.
Selain kedua kepala daerah di Jawa Timur tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka suap di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa 1X24 jam kepada para tersangka dilanjutkan dengan gelar perkara Kamis (7/6) sore di gedung KPK.
"Disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat dini hari (8/6).
Demikian halnya Wali Kota Blitar juga diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.