Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan bahwa Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6) untuk menjalani pemeriksaan.
"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata dia seperti dilansir Antara, Jumat (8/6).
Sebelumnya, Muh Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo bersama empat orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018 pada Jumat dini hari.
Selain itu, kata Febri, untuk Bupati Tulungagung nonaktif, lembaganya juga mendapat informasi bahwa partainya sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.