Masih banyak warga Kota Bogor yang kerap menyalahgunakan bansos tunai.
Masih banyaknya masyarakat Kota Bogor yang kerap menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) tunai untuk membeli barang non-pangan, memakasa Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengeluarkan ultimatum.
Bima akan kembali memberi sanksi berupa pencoretan nama dari daftar penerima bansos, bila ditemukan masyarakat
penerima manfaat yang membelanjakan dana tersebut untuk membeli kebutuhan lain selain pangan.
“Kami sudah sampaikan apabila nanti ada masyarakat penerima manfaat yang tertangkap tangan dan bisa dibuktikan. Maka akan kami evaluasi atau mungkin dicoret namanya dari daftar penerima bantuan,” ungkap Bima, Rabu (3/2).
Sebelumnya pada Mei 2020 lalu, Bima juga pernah mendapati sejumlah warganya yang menggunakan uang bansos tunai untuk membeli kebutuhan non-pangan seperti pakaian lebaran.
Agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, maka pihaknya akan terus dilakukan upaya monitoring oleh aparatur seperti Camat, Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Warta (RW), dan Rukun Tetangga (RT). Bahkan, tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di setiap wilayah Kota Bogor akan memantau langsung mekanisme pembelanjaan yang dilakukan oleh penerima.