Penahanan Ajay Priatna menjadi kewenangan PN Tipikor.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menyerahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Wali Kota Cimahi nonaktif itu dilimpahkan, Selasa (6/4).
"Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (7/4).
Menurut Ali, penahanan telah menjadi kewenangan PN Tipikor. Terdakwa dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018-2020 itu telah dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. "Dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ucap Ali.
Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. JPU KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada PN Tipikor Bandung, Senin (1/2).