Lurah Grogol Selatan disebut tak pernah mengeluarkan KTP-el pelaku buron kasus korupsi itu.
Buron pelaku dugaan koridor cassie (hak tagih) Bank Bali Djoko Tjandra tengah ramai diperbincangan publik. Pasalnya Djoko sempat merekam data KTP-elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, padahal telah menjadi buronan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KTP elektronik itu dicetak pihak Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat pada 8 Juni 2020.
Saat dikonfirmasi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, membantah KTP elektronik itu dikeluarkan Kelurahan Grogol Selatan. Dia juga membela Lurah Grogol Selatan dengan menyatakan tak pernah mengeluarkan KTP-el pelaku buron kasus korupsi itu.
Marullah menegaskan, pihak yang bertanggung jawab dan berwenang menerbitkan KTP adalah Dukcapil bukan kelurahan. Di setiap kelurahan ada petugas Dukcapil yang ditugasi untuk melayani masyarakat yang ingin membuat KTP-el.
"Yang mengeluarkan KTP bukan lurah tetapi Dukcapil di kelurahan," kata Marullah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/7).