Wali Kota Yogyakarta menyatakan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti enggan ikut campur dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek drainase, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengaku tidak tahu dengan temuan Rp130 juta dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim
“Saya tidak tahu menahu. Itu sepenuhnya sudah menjadi urusan KPK,” kata Haryadi di Yogyakarta, Jumat (23/8).
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan langkah lanjutan dari pemeriksaan saksi yang dilakukan di Jakarta.
Haryadi menekankan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Namun demikian, ia juga berpegang teguh kepada asas praduga tak bersalah.
"Jika nanti ada keputusan hukum yang pasti, maka kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.