Menjaga keselamatan jiwa adalah salah satu kewajiban agama paling utama. Ini erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup seluruh manusia.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah PPKM darurat, ditiadakan sementara.
Pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan di wilayah PPKM, juga ditutup sementara. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, menilai kebijakan ini diambil sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.
"PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid 19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing," terang Wamenag, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (5/7).
"Pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara. Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa," sambungnya.
Menurut Wamenag, menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali.