Untuk memperpanjang praktik, rekomendasinya [dalam RUU Kesehatan] akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengklaim, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik. Hal tersebut berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini.
Dante menerangkan, persyaratan pengajuan praktik dokter diterapkan sekarang terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit dokter membuka praktik. Pun demikian dengan sistem membuat ataupun memperpanjang surat tanda registrasi (STR).
"Rekomendasinya terlalu banyak. Untuk memperpanjang praktik, rekomendasinya [dalam RUU Kesehatan] akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel. SIP (surat izin praktik) juga akan dibuat lebih simpel," tuturnya, melansir situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dante melanjutkan, langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintahlah yang mestinya membuat aturan izin praktik dokter.
Kemenkes, sambungnya, juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter diharapkan lebih cepat, transparan, dan komprehensif.