Setidaknya ada lima misi dan visi pemerintah dan DPR dalam UU KUHP
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan misi dan visi dari KUHP. Setidaknya ada lima misi dan visi pemerintah dan DPR dalam UU KUHP yang belum lama ini disahkan pada sidang paripurna DPR.
Apa saja? Berikut penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Pertama, konsolidasi. Dalam pengertian kUHP ini mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan hukum pidana yang berada di luar KUHP untuk kemudian dimasukan ke dalam KUHP.
"Oleh karena itu, politik hukum pidana yang dipakai pemerintah dan DPR tidak pernah menyebut sebagai kodifikasi tetapi rekodifikasi," jelas dia dalam webinar yang diadakan oleh LP3ES, Minggu (11/12).
Kedua, modernisasi. KHUP yang lama sudah berusia 220 tahun dan memiliki pradigma sebagai hukum pembalasan. Sementara dalam KUHP baru ini, merujuk pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.