Kejaksaan melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Waskita Beton Precast.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast. Pelimpahan dilakukan terhadap dua orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pelimpahan dilakukan terhadap tersangka Dirut PT Misi Mulia Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast.
“Waskita Beton tahap II hari ini, tersangka Hasnaeni dan Kristiadi,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (18/1).
Kuntadi menyebut, pelimpahannya dilakukan pada dua Kejaksaan Negeri (kejari) berbeda. Untuk Hasnaeni di Kejari Jakarta Timur, sementara tersangka Kristiadi di Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan berkas penyidikan terhadap empat tersangka kasus ini. Keempat tersangka korupsi PT Waskita Beton Precast ini juga telah dilakukan pelimpahan Tahap II atau serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.