Nasional

Wanita pembawa anjing ke dalam masjid terancam 5 tahun bui

Polisi bakal menjerat wanita pembawa anjing dengan passal penistaan agama.

Senin, 01 Juli 2019 16:12

Wanita berinisial SM yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dijerat pasal penistaan agama. Karena itu, wanita berusia 52 tahun itu berpotensi diganjar hukuman penjara selama lima tahun.

“Hasil koordinasi kami sementara, kami menerapkan Pasal 156 KUHP ancaman di atas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara,” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, dalam konferensi pers di Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7).

Sebelum menjerat tersangka dengan pasal penistaan agama, kata Andi, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan SM terlebih dahulu. Pelaku SM akan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diobservasi dan diperiksa. “Setelah itu, dokter yang memeriksa SM akan dimintai keterangan," tuturnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Mulai dari suami SM hingga jamaah Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari keterangan sang suami, SM disebut mengalami gangguan kejiwaan. Itu diperkuat dengan diperlihatkannya surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.

Meski telah diamankan, polisi belum menetapkan sebagai tersangka terhadap pelaku SM. Pasalnya, polisi belum menemui motif pelaku melakukan demikian.

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait