Dewan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung.
Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring berpindahnya ibu kota negara ke Nusantara. Perubahan status ini pun telah mulai dibahas salah satunya dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin beserta para menteri terkait di Istana Merdeka pada 12 September 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, Wapres RI pun menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan status ini, akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sebagai ibu kota negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan.
“Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU (Rancangan Undang-Undang) DKJ. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Tidak lagi menjadi DKI tetapi menjadi Daerah Khusus Jakarta. Karena historisnya sebagai ibu kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” tutur Wapres RI dalam keterangan resminya, Selasa (19/9).
Lebih lanjut Wapres RI menyampaikan, kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut di antaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya.
“Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” imbuh dia.