Nasional

Kasus Covid-19 masih tinggi, warga Kota Depok dilarang rayakan tahun baru

Kegiatan malam pergantian tahun hanya bisa dilaksanakan di lingkungan keluarga inti.

Jumat, 18 Desember 2020 13:24

Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris melarang warganya merayakan malam pergantian Tahun Baru 2020- 2021. Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor:443/605-Huk/Satgas.

Masih tingginya penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut melatari pelarangan tersebut. Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 di Kota Depok tembus angka 14.025, kasus pasien sembuh mencapai 10.806, dan kasus meninggal 349 orang.

"Seluruh warga masyatarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait terkait dengan perayaan tahun baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau keramaian," bunyi SE tersebut dikutip Jumat (18/12).

Kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021, lanjut SE tersebut, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak boleh dilaksanakan secara berkelompok.

Pemkot Depok akan mengerahkan aparat kemanan untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya kerumunan.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait