Kegiatan malam pergantian tahun hanya bisa dilaksanakan di lingkungan keluarga inti.
Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris melarang warganya merayakan malam pergantian Tahun Baru 2020- 2021. Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor:443/605-Huk/Satgas.
Masih tingginya penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut melatari pelarangan tersebut. Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 di Kota Depok tembus angka 14.025, kasus pasien sembuh mencapai 10.806, dan kasus meninggal 349 orang.
"Seluruh warga masyatarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait terkait dengan perayaan tahun baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau keramaian," bunyi SE tersebut dikutip Jumat (18/12).
Kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021, lanjut SE tersebut, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak boleh dilaksanakan secara berkelompok.
Pemkot Depok akan mengerahkan aparat kemanan untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya kerumunan.