Wagub Banten menyatakan, persoalan akses listrik di Pulau Tunda sudah disampaikan ke Dinas ESDM Pemprov Banten.
Tidak semua warga Banten bisa menikmati aliran listrik selama 24 jam. Meskipun jaraknya tidak jauh dari Jakarta, warga Pulau Tunda, Kabupaten Serang, Banten belum sepenuhnya mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy mengungkapkan, persoalan akses listrik di Pulau Tunda sudah disampaikan ke instansi terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Banten. "Persoalan listrik di Palau Tunda sudah masuk ke Dinas ESDM," kata Andika, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).
Andika mengaku, sudah berkoordinasi dengan Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, agar dapat teraliri listrik dengan baik. "Jadi nanti kami koordinasikan, tinggal bagaimana nanti dapat menuntaskan persoalan yang ada di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Wargasara, Hasim mengatakan, masyarakat di Pulau Tunda selama ini belum bisa menikmati listrik selama 24 jam penuh.
Dalam satu hari satu malam, jika PLTD berfungsi, masyarakat bisa menikmati listrik sekitar 5 jam saja, yakni pada malam hari mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 22.00.