Nasional

Wawan divonis 4 tahun penjara, tak terbukti lakukan TPPU

Vonis atas Tubagus Chaeri Wardana lebih rendah dari tuntutan JPU.

Kamis, 16 Juli 2020 18:59

Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, pria sapaan akrab Wawan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Uang itu harus dibayar. Jika tidak, jaksa eksekusi akan menyita aset Wawan untuk melelang guna menutupi pidana tersebut.

"Apabila hartanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kuruang selama 1 tahun," terang Ni Made.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait