Ketika kewenangan kejaksaan dibatasi, menurut senator asal Papua Barat ini, justru bakal menjadi masalah.
Anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma, menyayangkan adanya uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, konstitusi justru memberikan kekuasaan tersebut kepada "Korps Adhyaksa".
"Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara. Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechsstaat. Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi," katanya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (26/6).
"Jadi, kalau ada upaya untuk menghapus kewenangan kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru bagi saya, tidak setuju karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan," sambungnya.
Ketika kewenangan kejaksaan dibatasi, menurut senator asal Papua Barat ini, justru bakal menjadi masalah. "Jadi, keliru apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi," tegasnya.
Filep justru mendorong kewenangan kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal. Ia juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.