Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada William Aditya Sarana atas dibongkarnya anggaran lem aibon APBD DKI
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada William Aditya Sarana atas dibongkarnya anggaran lem aibon APBD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Justin Adrian menilai aneh dan berlebihan atas keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI yang merekomendasikan sanksi peringatan lisan terhadap anggotanya yakni William Aditya Sarana.
"Pertama karena yang dilakukan William bukanlah kebohongan, melainkan fakta karena diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait," kata Justin dalam konferensi pers di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (29/11).
Selain itu, dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) juga bukan informasi publik yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga secara hukum dan aturan, Justin menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh William karena mengunggah anggaran janggal tersebut.
"Secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan atas suatu pelanggaran tidak ada justifikasi dengan interpretasi secara analogis. Jadi menurut kami rekomendasi ini aneh dan berlebihan," ucap dia.