SG sempat dijanjikan tidak akan ditahan apabila menyerahkan sejumlah uang.
Seorang warga negara Kanda berinisial SG (50), yang sudah menetap di Bali dan membangun usaha sejak 2020, diduga ditangkap menggunakan red notice bodong. Sebab, dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.
"Bisa jadi, karena red notice SG enggak ada dalam website Interpol," ucap kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/6).
Pahrur menyampaikan, kasus ini bermula pada Februari 2023. Kala itu, oknum Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan membawa selembar kerta red notice menemui SG dan menyampaikan akan menangkap yang bersangkutan dalam waktu 4-6 minggu.
Namun, bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan menyerahkan sejumlah uang. Lantaran identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, SG sempat mengabaikan permintaan oknum tersebut.
Beberapa waktu kemudian, oknum itu kembali datang bersama beberapa orang. Saat pertemuan, mereka menyampaikan tentang penangkapan.