Nasional

WNI dari Wuhan akan dikarantina 14 hari

Kementerian Kesehatan memastikan lokasi karantina WNI dari Wuhan bukan di rumah sakit.

Sabtu, 01 Februari 2020 09:25

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan warga negara Indonesia (WNI) yang dievakusi dari Wuhan, China, akan dikarantina selama 14 hari atau 2 kali masa inkubasi untuk mencegah penularan coronavirus. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Wiendra Waworuntu memastikan karantina tidak akan dilakukan di rumah sakit (RS).

"Kalau di RS itu isolasi namanya. Di karantina nanti akan tetap stand by pertugas seperti dokter umum, dokter obgin, dokter paru, dan perawat, serta petugas data. Total 20 orang," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1).

Namun demikian, Wiendra tutup mulut perihal lokasi pasti karantina nanti. Selain WNI dari Wuhan, Wiendra menjelaskan, tim yang melakukakan penjemputan juga nantinya akan ikut dikarantina. Hal ini guna memastikan mereka tidak tertular coronavirus saat mengevakuasi. 

"Yang jelas semua daerah harus siap. Mau mendarat di mana, dikarantina di mana, bahkan di Natuna dan di Papua sekalipun. Semua daerah harus siap," ujarnya. 

Lebih lanjut, Wiendra mengatakan pemerintah akan menjamin kebutuhan dasar WNI yang dikarantina termasuk kebutuhan pribadi seperti alat ibadah. 

Rizki Febianto Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait