Mahfud merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, foreign terrorist fighters (FTF) atau teroris lintas negara asal Indonesia bisa kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis, tanpa perlu dicabut terlebih dahulu oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 ayat 1 huruf d, yang menyebut warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
"Menurut undang-undang (12/2006) orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Meski begitu, Mahfud mengatakan tetap ada proses hukum secara administrasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut, jelas dia, proses hukum administrasi terlebih dahulu diteliti oleh menteri, lalu diserahkan kepada presiden. Setelahnya, putusan mengenai kehilangan kewarganegaraan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.