Yudi Purnomo anggap KPK-BKN terbukti tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi.
Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memecat 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang sah.
"Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu ada supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Selasa (25/5) malam.
Yudi melanjutkan, WP KPK mempertanyakan alasan pimpinan KPK dan BKN yang sangat ingin memberhentikan 75 pegawai dari KPK. Apalagi, kata Yudi, pemecatan itu menggunakan alat ukur yang tidak jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan.
"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi," ungkapnya.
Menurut Yudi, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbukti tidak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tetap memberhentikan pegawai KPK. Baik dengan cara langsung memecat 51 orang serta mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan.