Satu dari sekian perdebatan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah mengenai tindak pidana korupsi.
Satu dari sekian perdebatan dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah mengenai tindak pidana korupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berujar justru yang termaktub dalam RUU KUHP adalah pasal yang memberatkan koruptor, khususnya pelaku yang berasal dari pejabat negara.
Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 603 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Selain itu, dia berdalih bahwa pasal tersebut merupakan sinkronisasi antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengancam untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi penyelenggaraan negara.
"Jadi melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman yang lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," ujar Menkumham Yasonna ketika konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/8).