Tersangka pembobol Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun diesktradisi dari Serbia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengklaim, proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia tidak berjalan mulus. Upaya suap dari pihak tersangka, salah satu tantangannya.
"Sebelum saya berangkat, berbicara dengan asisten Menteri Kehakiman (Serbia) di bandara. Beliau mengatakan, ada upaya, ya, semacam melakukan suap, tetapi pemerintah Serbia committed," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).
Pengacara Maria, sambung dia, terus melakukan segala upaya hukum agar kliennya tak diekstradisi. Imbasnya, Indonesia "meladeninya" dan proses penyerahan pelaku tidak bisa langsung dilakukan.
"Serbia adalah megara hukum. Mereka juga punya proses ekstradisi, proses internal di Serbia melalui pemeriksaan pengadilan. Beliau juga didampingi pengacara di sana. Nah, pengacara di sana terus melakukan upaya hukum untuk mencegah ekstradisi tersebut," paparnya.
Yasonna juga menyebut ada salah satu negara yang mencoba menggagalkan proses ekstradisi tersebut. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik.