Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak untuk melemahkan KPK. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Susah kan, langsung disampaikan seolah-olah melemahkan KPK. Padahal belum dilihat secara utuh. Sekarang harusnya kasih kepercayaan dulu. Lihat nanti. Kawal betul-betul," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Perpres KPK yang tengah disiapkan akan mengatur tata organisasi pegawai KPK, dewan pengawas, dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak ada satu pun poin dalam perpres tersebut yang melemahkan KPK," terang dia.
Sementara Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada dewan pengawas KPK dalam menjalankan tugas.