Selain pelarangan penjualan rokok eceran, poin lainnya yang juga diusulkan dalam revisi PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan pada 2023. Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menanggapi isu pelarangan penjualan rokok ketengan, Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan tersebut.
"Karena revisi PP 109/2012 ini sudah berproses sejak 2018, dan sudah dilakukan uji publik pada Juli 2022 yan lalu, maka harapan kami revisi PP segera disahkan," kata Lisda kepada Alinea, Kamis (29/12).
Lisda mengatakan, pelarangan penjualan rokok eceran merupakan salah satu poin usulan dalam revisi PP 109/2012. Ini diusulkan sebagai strategi untuk menjauhkan anak-anak dari akses rokok.
"Setiap tahun Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah menaikkan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok. Tapi tidak efektif kalau masih ada penjualan rokok eceran (ketengan), karena harganya tetap terjangkau," ujarnya.