Ada unsur kesengajaan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dinilai tidak sebanding dengan apa yang dialami penyidik senior KPK itu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati meniai, tuntutan JPU menegaskan, bahwa proses hukum dalam kasus Novel hanyalah sebagai formalitas belaka.
Sedari awal ia mencium 'aroma' proses hukum yang berjalan hanya untuk menghilangkan jejak pelaku (aktor) sebenarnya.
"Tuntutan ini memperjelas memang proses hukum (kasus Novel) hanya untuk menghilangkan pelaku sebenarnya, terutama aktor intelektual yang merencanakan dan menggerakkan pelaku lapangan," kata Asfinawati saat dihubungi Alinea.id, Jumat (12/6).
Menurutnya, landasan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa pelaku tidak berniat melukai Novel sangatlah tidak masuk akal. Pasalnya, lanjut dia, jelas ada unsur kesengajaan ketika melihat barang bukti rekaman CCTV. Pelaku menyiramkan air keras ke wajah Novel.