Jakarta memang perlu peraturan yang lebih kompeherensif tentang kawasan tanpa rokok. Tidak hanya Pergub, tetapi bisa naik ke level Perda.
Sebuah cuplikan video pengunjung di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta, baru-baru ramai diperbincangkan di media sosial. Video tersebut mulanya dipublikasikan di platform TikTok, kemudian diunggah ulang di Twitter.
Awalnya, video itu menunjukkan aktivitas di kawasan Kota Tua. Namun, perekam video kemudian mendapati beberapa orang tampak merokok di area wisata tersebut. Ia turut mempertanyakan ada tidaknya aturan terkait merokok di kawasan publik.
Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun buka suara.
"Dengan adanya temuan pelanggaran kawasan tanpa rokok, menjadi PR bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan maupun penindakan pelanggaran kawasan tanpa rokok," kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo kepada Alinea.id, Rabu (28/12).
Rio mengatakan, tempat umum termasuk dalam kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.