Pada saat jam istirahat makan siang, banyak para pekerja yang bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto, mengungkapkan masyarakat sudah melaksanakan aturan physical distancing dengan baik pada hari pertama penerapan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Penerapan tersebut bukan hanya terlihat di transportasi massal, tetapi juga di stasiun, kemudian di jalan dan di perkantoran.
"Kami melihat sudah banyak masyarakat yang bisa melaksanakan dengan baik," ungkap Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (15/6).
Kendati penerapan sudah baik di sarana transportasi umum, namun Yuri melihat justru pada saat jam istirahat makan siang, banyak para pekerja yang bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak.
"Ini yang harus kita waspadai bersama. Oleh karena itu, saudara-saudara sekalian patuhi betul dan disiplin menjaga jarak. Ini adalah upaya yang terbaik bagi kita di dalam kaitan untuk memutus rantai penularan Covid-19," tuturnya.